Siapkan Surat Perjanjian Sebelum Berbisnis Rumah Kontrakan

Written By Unknown on Sabtu, 17 Agustus 2013 | 09.37

KOMPAS.com - Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan tentunya menjadi impian semua orang. Terlebih, dalam kondisi ketika harga-harga berbagai kebutuhan semakin tinggi seperti saat ini.

Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan adalah dengan menyewakan (mengontrakkan) rumah Anda. Bisnis penyewaan rumah bisa menjadi peluang menggiurkan sebagai "pemasukan pasif" selain pemasukan dari pekerjaan utama.

Jika Anda masih ragu menyewakan rumah, berikut ini beberapa hal yang bisa dipertimbangkan serta persiapkan.

Penyewa

Perhatikan lokasi rumah Anda. Jika berada di pusat kota, kemungkinan besar orang yang akan menyewa rumah Anda merupakan karyawan, karyawati, dan keluarganya. Jika berada di daerah institusi pendidikan, umumnya mahasiswa yang akan tertarik menyewa.

Ketika sudah mengetahui gambaran profil calon penyewa, Anda bisa mengontrol siapa-siapa saja yang akan Anda pertimbangan sebagai "kandidat" penyewa rumah. Anda berhak menentukan hanya karyawan atau karyawati beserta keluarganya, atau hanya mahasiswa atau mahasiswi yang boleh menyewa rumah.

Hal yang berbeda akan berlaku jika rumah yang Anda miliki merupakan rumah wisata. Penginapan-penginapan berkonsep cottage biasanya hanya menampung tamu dalam jangka waktu yang lebih terbatas. Anda bisa lebih longgar dalam menetapkan kriteria penyewa rumah  untuk keperluan wisata. Lagipula, Anda bisa mengecek rumah tersebut setiap beberapa hari.

Surat perjanjian

Surat perjanjian sangat penting karena dapat mengikat kedua belah pihak untuk menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing. Bila salah satu pihak melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati.

Surat perjanjian bisa juga mencantumkan hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan oleh penyewa. Umumnya, pemilik akan melengkapi rumah sewanya dengan beberapa perabot. Paling tidak, sofa, tempat tidur, dan lemari dapur sudah tersedia di rumah tersebut. Barang-barang ini merupakan barang investasi.

Anda tentu tidak ingin penyewa yang tidak bertanggungjawab membawa atau merusak barang-barang tersebut. Karena itu, Anda bisa melakukan tindakan pencegahan berupa surat perjanjian, serta mengharuskan penyewa menyimpan uang deposit.

 

Buat daftar inventaris

Untuk mempermudah penyewa dan Anda sendiri sebagai pemilik rumah, tidak ada salahnya membuat inventarisasi barang-barang dan mengumpulkannya dalam satu "binder". Bila perlu, masukkan berbagai informasi penting dalam "binder" tersebut. Misalnya nomor-nomor penting, lokasi-lokasi penting di sekitar rumah, serta panduan cara pengoperasian barang-barang di dalam rumah.

Jika Anda memiliki beberapa peraturan khusus, misalnya tidak boleh ada tamu menginap, tidak boleh menempelkan apapun ke dinding, atau berbagai ketentuan lainnya, bisa juga memasukkan peraturan tersebut ke dalam "binder".

Simpan data sebaik mungkin 

 

Jangan lupa, buat salinan "binder" yang Anda berikan pada penyewa rumah. Lengkapi dengan berbagai informasi, seperti informasi semua orang yang pernah menyewa rumah Anda, jadwal pembayaran, jadwal perbaikan, dan renovasi rumah, nomor-nomor ahli perbaikan pompa, listrik, gas, serta berbagai keperluan lainnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Siapkan Surat Perjanjian Sebelum Berbisnis Rumah Kontrakan

Dengan url

http://propertielit.blogspot.com/2013/08/siapkan-surat-perjanjian-sebelum_17.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Siapkan Surat Perjanjian Sebelum Berbisnis Rumah Kontrakan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Siapkan Surat Perjanjian Sebelum Berbisnis Rumah Kontrakan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger