BATAM, KOMPAS.com - Realestate Indonesia (REI) Kota Batam mensinyalir banyak warga negara asing menguasai properti di kota industri. Umumnya, warga asing memiliki properti melalui pihak ketiga.
Lebih baik, mereka boleh beli dengan hak pakai, kenakan pajak yang besar.
-- Jaya Roeslim
"Disinyalir sangat banyak WNA yang punya properti di Batam," kata Ketua REI Batam, Jaya Roeslim, di Batam, Kamis (7/2/2013).
Jaya mengatakan, bangunan rumah atau rumah toko biasanya diatasnamakan orang lain, padahal bangunan tersebut dimiliki WNA. Proses itu biasanya terjadi melalui pernikahan.
"Entah pernikahannya itu benar atau tidak, atau melalui orang lokal," kata dia.
Menurut dia, mayoritas warga asing yang memiliki properti di Batam adalah warga negara Malaysia dan Singapura. Namun, Jaya tidak tahu persis jumlah properti yang dikuasai para WNA karena dilakukan di bawah tangan.
Jaya menilai, kepemilikan properti oleh WNA adalah upaya "penyelundupan hukum". Ia mengatakan, sebaiknya negara mengubah peraturan mengenai kepemilikan atau hak pakai properti oleh WNA untuk menghindari upaya manipulasi jual-beli rumah oleh WNA.
"Lebih baik, mereka boleh beli dengan hak pakai, kenakan pajak yang besar," katanya.
Ia mengatakan, REI sudah berulangkali mengajukan penambahan masa kepemilikan rumah oleh WNA, dari maksimal 70 tahun menjadi 90 tahun. Namun, belum mendapatkan kepastian. REI sendiri menyatakan sepakat menjadikan Batam sebagai proyek percontohan kepemilikan rumah oleh asing, mengingat daerah itu berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.
Anda sedang membaca artikel tentang
Warga Asing "Kuasai" Properti di Batam
Dengan url
https://propertielit.blogspot.com/2013/02/warga-asing-properti-di-batam.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Warga Asing "Kuasai" Properti di Batam
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Warga Asing "Kuasai" Properti di Batam
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar