Insentif Bagi Pengembang Pengusung "Green Property"

Written By Unknown on Kamis, 11 Oktober 2012 | 09.37

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemda DKI Jakarta hendaknya memberikan insentif bagi perusahaan pengembang yang membangun properti dengan konsep lingkungan hijau. Perusahaan-perusahaan seperti itu telah berpartisipasi aktif dalam mengembangkan lingkungan Jakarta yang sehat dan manusiawi.

Penggiat properti hijau, Nirwono Joga, di Jakarta, Rabu (10/10/2012), mengatakan, insentif itu meliputi kemudahan perizinan, keringanan pembayaran PBB, subsidi bahan bangunan dan lain sebagainya. Ia mengatakan, Jakarta dari sisi green index city yang disusun badan dunia menduduki posisi ke-15 dari 22 kota di Asia.

"Jakarta masih jauh di bawah Singapura dan kota-kota di Jepang dan Korsel. Namun Jakarta tertolong dalam sisi transportasi publik dengan konsep busway, ruang terbuka hijau dengan penghijauan lahan SPBU dan sisi air dengan pembangunan banjir kanal timur," ujarnya.

Pendiri dan penggiat Kelompok Studi Arsitektur Lanskap Indonesia ini menegaskan, pemberian insentif itu juga akan mendorong perusahaan mengembangkan properti hijau di tengah-tengah keterbatasan lahan dan harga tanah yang sangat tinggi di Jakarta. Kalau di luar Jakarta, konsep properti hijau ini lebih mudah mengingat ketersediaan lahan serta harga tanah yang masih terjangkau.

Nirwono menjelaskan, Pemda Jakarta terbatas kemampuannya dan hanya mampu menambah kawasan terbuka hijau empat hektare per tahun. Sementara idealnya, lanjut dia, pertambahan kawasan itu adalah 50 hektar per tahun.

"Dari sisi apapun, ini layak diberikan insentif," tegasnya.

Menjawab pertanyaan soal konsep perumahan susun di kawasan kumuh gubernur terpilih Jokowi, arsitek alumni Royal Melbourne Institute of Technology, Australia, ini menyampaikan sejumlah catatan yang harus dituntaskan sebelum mewujudkan konsep perumahan susun di kawasan kumuh itu. Hal paling utama adalah fokus lokasi kawasan yang ditata, baik itu di kawasan pinggir sungai atau kolong jembatan.

Catatan lainnya adalah regulasi yang menjadi dasar hukum penataan guna menghindari konflik dalam penyediaan lahan. Kawasan pinggir kali, misalnya, bukan untuk lahan bangunan. Sisi lain adalah pentingnya sosialisasi kepada warga, pemerintah pusat dan kerja sama dengan pengembang.

"Pemda terbatas dalam mengembangkan pemukiman, swasta yang terbukti menjadi pelopor. Karenanya, peran pengembang harus diikutsertakan," tegasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Insentif Bagi Pengembang Pengusung "Green Property"

Dengan url

http://propertielit.blogspot.com/2012/10/insentif-bagi-pengembang-pengusung.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Insentif Bagi Pengembang Pengusung "Green Property"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Insentif Bagi Pengembang Pengusung "Green Property"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger