Kepastian Hukum di Industri Properti Masih "Mandul"

Written By Unknown on Rabu, 20 Februari 2013 | 09.37

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menginginkan aturan terkait kepemilikan properti bagi perusahaan atau warga negara asing dapat dipermudah untuk menambah semaraknya iklim industri di Tanah Air. Beban biaya tinggi terkait dengan industri sektor properti harus dikurangi.

"Kami mengharapkan ada terobosan signifikan menyangkut kriteria yang memudahkan orang asing atau badan hukum asing memiliki properti," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri, Trihatma K Haliman, di Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Menurut dia, bila terdapat terobosan yang signifikan, hal tersebut dinilai akan bermanfaat guna menggairahkan iklim investasi properti. Ia mengingatkan, bahwa industri properti masih menghadapi banyak masalah antara lain kepastian hukum terhadap hak properti dan ketersediaan infrastruktur tidak memadai. Ia juga menyoroti masalah high cost economy atau beban biaya tinggi terkait dengan industri sektor properti.

"Perpajakan berlapis-lapis, misalnya beban konsumen rumah susun yang sampai 43 persen dari nilai jual akhir," katanya.

Sebelumnya, pemerintah diminta merevisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Maria SW Sumardjono di Jakarta, Rabu (13/2/2013) lalu, mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang ingin memiliki atau berusaha di bidang properti di Tanah Air.

"Peraturan itu kalau tidak ada kepastian hukum manfaatnya bisa dipertanyakan. Dengan peraturan lebih lengkap akan ada kepastian berusaha," katanya di sela Diskusi Terbuka Dunia Properti.

Menurut dia, PP Nomor 41 Tahun 1996 memang bermasalah sejak penerbitannya karena substansi yang diatur tidak komprehensif, akibatnya, PP tersebut tidak efektif. 


Anda sedang membaca artikel tentang

Kepastian Hukum di Industri Properti Masih "Mandul"

Dengan url

http://propertielit.blogspot.com/2013/02/kepastian-hukum-di-industri-properti.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kepastian Hukum di Industri Properti Masih "Mandul"

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kepastian Hukum di Industri Properti Masih "Mandul"

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger