Tabungan Wajib Perumahan Harus Direalisasikan

Written By Unknown on Rabu, 20 Februari 2013 | 09.37

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Properti dan Kawasan Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Trihatma K. Haliman, Selasa (19/2/2013), menggarisbawahi beberapa poin penting yang ia sampaikan kepada Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) secara langsung melalui Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Secara resmi, Kadin mengusulkan adanya realisasi undang-undang tabungan wajib perumahan (TWP).

Di beberapa negara Asia, TWP sudah diterapkan di Singapura, Malaysia, dan China. Menurut Trihatma, jika TWP resmi dilaksanakan di Indonesia, maka dana yang dapat terhimpun mencapai Rp 25 triliun per tahun.

Selain itu, Trihatma juga menyampaikan keluhan tentang kawasan industri. Keluhan tersebut menyasar SK Meneg Agraria/Kepala BPN No. 2/1999 yang membatasi luasan maksimal hanya 400 hektar per perusahaan. Padahal, hal ini tidak sejalan dengan PP 24/2009 tentang Kawasan Industri yang tidak memberikan batasan maksimal.

"Hal ini tidak efisien dalam penyediaan infrastruktur. Padahal, permintaan lahan industri tergolong tinggi," ujar Trihatma.

Bukan hanya usulan. Trihatma juga mengungkapkan adanya masalah yang harus dihadapi oleh industri properti. Masalah-masalah tersebut antara lain kepastian hukum atas properti right, tingginya biaya perekonomian, tidak memadainya infrakstruktur, serta perpajakan berlapis terutama untuk konsumen rumah susun.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tabungan Wajib Perumahan Harus Direalisasikan

Dengan url

http://propertielit.blogspot.com/2013/02/tabungan-wajib-perumahan-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tabungan Wajib Perumahan Harus Direalisasikan

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tabungan Wajib Perumahan Harus Direalisasikan

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger